Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Pernyataan komitmen pelayanan informasi publik di lingkungan sekolah
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 & UU No. 25 Tahun 2009

Pernyataan Resmi

Dengan ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, serta akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan di : Lima Puluh Kota

Atasan PPID / Kepala Sekolah,



Defendi, S.Pd.I., M.Pd

NIP. 197806042006041015