Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Pernyataan komitmen pelayanan informasi publik di lingkungan sekolah Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 & UU No. 25 Tahun 2009
Pernyataan Resmi
Dengan ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, serta akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditetapkan di : Lima Puluh Kota
Atasan PPID / Kepala Sekolah,
Defendi, S.Pd.I., M.Pd
NIP. 197806042006041015